Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, disebut juga Pilpres 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2024–2029. Pemilihan ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilihan ini menjadi kontestasi politik untuk memilih presiden baru menggantikan Joko Widodo yang purna tugas dari jabatannya setelah menjabat dua periode sebagai presiden dan tidak dapat mencalonkan diri lagi berdasarkan konstitusi.
Kemenangan telak bagi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadikan pemilihan presiden ini berlangsung satu putaran saja.[3] Ini merupakan kemenangan pertama Prabowo setelah dalam tiga pemilihan presiden sebelumnya dikalahkan calon lain. Penetapan presiden terpilih mendapat tanggapan dari dua pasangan calon lainnya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.[4][5]